|
Begitulah,
selepas pengungsian Agresi Pertama 1947, R. Soeprapto tidak
kembali lagi ke Pekalongan. Ia meneruskan kariernya di
Pengadilan Cirebon, lalu ke Yogya sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi merangkap hakim militer. Di Yogya pula jabatannya mulai
bergeser ke Penuntut Umum. Masa itu lembaga jaksa agung masih
seatap dengan Departemen Kehakiman, yang menteri kehakiman
sebagai koordinator.
Banyak
kalangan militer menduga, masuknya R. Soeprapto ke pengadilan
militer dan kariernya menanjak karena
keberhasilannya memutus mati buat Kutil. Wadyono
mengungkapkan hal ini pada Anton Lucas yang
menulis buku “Peristiwa Tiga Daerah Revolusi Dalam
Revolusi” sebaliknya dalam buku itu terungkap bahwa R.
Soeprapto justru bukan karena kesepihakannya terhadap militer
atau kekuasaan pada waktu itu, tetap memang karena memegang
teguh peraturan. Mr. Adicondro sebagai anggota tim pembela
dalam kasus Tiga Daerah , menolak anggapan Wadyono,
“Justru Soeprapto telah menunjukkan sikapnya sebagai 100%
pegawai yang baik, patuh pada atasan dan tidak tertarik kepada
ideology,’ katanya.
Jatuhnya
hukuman mati pada Kutil semata-mata karena si terpidana mati
pertama setelah proklamasi ini dinilai oleh hakim sebagai
orang yang kejam, melakukan pembunuhan dan kekacauan yang
mengganggu masyarakat dan pemerintah yang sah. Soal terpidana
lain yang diberi amnesty, itu memang prerogatif presiden ;
bukan urusan hakim yang memutus lagi.
Dihubungkan
dengan “kesetiaan” terhadap urun-rembuk sang istri
“mbok jangan ikut partai, “ maka jelaslah bagaimana sikap
Soeprapto yang berpijak sungguh-sungguh di lapangan penegakkan
hokum. Di bidang ini, orang kadang harus berdebat: mustikah
penegak hokum itu steril politik ataukah ikut dalam kekuasaan.
Terlepas
dari perdebatan dimanakah tempat penegak hokum dalam struktur
kekuasaan,
Soeprapto telah menunjukkan sikapnya : tekun dan tidak
tertarik
kepada ideology politik siapapun yang sedang berkuasa.
Kewibawaannya bukan cantelan politik, omong besar dan
pendekatan yang “hangat” dengan kobaran demagogis.
Melainkan karena kemampuannya yang andal dalam administrasi
peradilan. Pula keteguhan memegang hukum untuk memecahkan
masalah-masalah atau kasus hukum. Ia memang pekerja keras dan
berpendirian

|