|
Apa
yang kita catat dan bersejarah dari R. Soeprapto? Banyak!
Dia-lah yang berani memanggil sekian menteri dan sejumlah
jenderal utnuk diperikasa. Dia pula-lah yang turun sendiri
menuntut Sultan Hamid – Menteri Negara Kabinet Natsir –
karena pemberontakan bersama Westerling. Dalam zaman
parlementer dan jaksa agung di bawah menteri kehakiman,
Soeprapto justru berani memanggil menteri atau jenderal yang
melanggar hukum. Dari sekian keberanian yang paling top,
R. Soeprapto-lah satu-satunya jaksa agung yang menolak
dipanggil ke istana untuk serah-terima jabatan.
Pada
periode awal pulihnya kedaulatan, tercatat kerawanan politik,
keamanan dan keuangan negara. Banyak gerakan separatis yang
muncul. Sebutan peristiwa APRA, RMS, DI/TII dan PRRI. Di
ibukota, tentara ynag tidak puas terhadap tingkah laku
politisi dan Bung Karno “ikut campur dan memihak dalam
pergolakan Angkatan Darat” melakukan “kudeta” ke Istana
Presiden. Untuk semuanya itu, Jaksa Agung R. Soeprapto tidak
sengan memanggil, memeriksa dan turun menuntut sendiri kepda
siapa saja yang tersangkut di dalam kerawanan itu.
Pemerikasaan
pertama dilakukan terhadap Menteri Negara Sultan Hamid. Sampai
di persidangan, yang majelis hakimnya diketuai Ketua MA, Mr.
wirjono Prodjodikoro, tampil Jaksa Agung, R. Soeprapto sebagai
penuntut umum. Hasilnya, Sultan Hamid yang pro Belanda
dijatuhi hukuman 10 tahun dari tuntutan 18 tahun potong masa
tahanan. Karena peradilan ini menganut asas forum
privilegiatum, maka tidak dikenal banding dan kasasi. Itu
putusan jatuh
8 April 1953, dengan mempergunkan pasal-pasal KUHP.
Selama
berlangsung pengadilan Sultan Hamid, Jaksa Agung R. Soeprapto
disibukan memeriksa Jenderal Nasution dan anak-buahnya.
Seperti Kemal Idris (terakhir duta besar dan mantan
Pangkostrad), dan beberapa perwira lainnya. Kewenangan ini
dimungkinkan, karena jaksa agung adalah penuntut umum
tertinggi, termasuk dalam lingkup peradilan ketentaraan,
berdasar UU no.6/1950. UU ini kemudian diadakan perubahan,
yakni jaksa tentara tidak dapat menyerahkan berkas perkara
tanpa persetujuan komandan tentara yang bersangkutan. Masa itu
banyak jaksa di oditurat militer diisi oleh jaksa sipil dengan
diberi pangkat militer tituler. Atas dasar UU No.6/1950 ini
pula, R. Seoprapto merangkap sebagai Jaksa Agung Militer.
Beliau
diberi pangkat letnan jenderal, seperti diatur dalam
PP. no. 24/1950.
Semasa
diperiksa itu, Jenderal Nasution dan Kemal Idris dikenakan
tahanan rumah dan kota. Hasilnya, Pak Nas dicopot dari jabatan
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Tiga tahun kemudian, 1955,
Jenderal Nasution diangkat kembali menjadi KASAD dan
“berbulan madu” dengan Bung Karno. Bahkan tahun 1959 dalam
pembentukan Kabinet Karya I, Nasution ikut menyusun kabinet
yang menempatkan jaksa agung di bawah Koordinasi Menteri
Bidang Keamanan, dengan Jenderal Nsution sebagai Menteri
Bidang keamanan. Waktu kabinet ini terbentuk, Pak Prpato baru
beberapa bulan diberhentikan.
Selepas
Pemilu pertama (1955) PKI muncul sebagai besar. Bersama Bung
Hatta dan orang-orang yang tidak suka komunis, Pak Prapto
sudah memperingatkan Bung Karno. Agaknya mulai masa itu, “
Pak Prapto lebih dekat dengan Bung Hatta daripada Bung karno,”
demikian cerita Ny. R. Soeprapto. Dalam era kabinet
parlementer ini, kendai jaksa agung di bawah koordinasi
Mneteri Kahakiman, tapi dalam setaip rapat kabinet atau acara
kenegaraan lainnya, tempat duduk jaksa agung dekat dengan
Presiden. Biasanya yang dekat dengan Presiden – di samping
Wakil Presiden dan Perdana Menteri – adalah Meneteri Luar
Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Kekurangdekatannnya
dengan Bung Karno, selain tidak suka terhadap komunis yang
ingin mempengaruhi jalan penegakan hokum, juga merasa
dihalangi sewaktu memeriksa Mr. Isqak dan Ruslan Abdulgani.
Waktu itu, Pak Prapto diminta Presiden Soekarno agar
pemerikasaan terhadap Ruslan tidak diteruskan. Tapi, Jaksa
Agung tidak menerima permintaan itu. Pemeriksaan berjalan
terus, dan di Pengadilan Negeri Jakarta Cak Roeslan (kini
Ketua P-7) yang mantan Menteri Luar Negeri dan Penerangan itu,
dijatuhi hukuman denda karena tindak pidana ekonomi (cek
kosong).
Dalam
pemeriksaan terhadap Mr. Isqak Tjokrohadisuro (Menteri
Kemakmuran), selain tekanan dari Bung Karno, juga istri Isqak
menemui Soeprapto
di rumah Jalan Imam Bonjol. Entah apa yang dirasakan
Pak Prapto, karena Mr. Isqak adalah teman sekolahnya dulu di
Rectschool (RS, 1920) yang lulusnya juga bersamaan. Tetapi,
sekali Pak Prapto menolak permintaan Bung Karno dan biasanya
Bung Karno segan mengulangi. “barangkali Bung Karno merasa sungkan,
karena lebih muda ketimbang bapak. “ ucap Bu Prapto. Memang,
Bung Karno 4 tahun lebih muda. Diantara pejabat dan para tokoh
nampaknya R. Soeprapto dan Mr. iswak bersaing tertua. Di tahun
1951, bung Karno berusai 50 tahun, Pak Prapto dan Mr. Isqak
berusia 55 dan 56 tahun.
Terhadap
delict pers yang menuduh Asa Bafagih membocorkan
rahasia negara, Jaksa Agung R. Soeprapto malah mendeponir
perkara itu. Alasannya, karena belum jelas apa yang dimaksud
dengan rahasia negara yang dibocorkan Asa Bafagih. Jaksa Agung
tidak beralasan demi ketertiban atau yang berbau politik.
Pemeriksaan terhadap Asa Bafagih diprotes segenap wartawan,
buruh percetakan dan akademisi pers. Itu kejadian di tahun
1953, ketika R. Soeprapto baru dua tahun menjabat Jaksa Agung.
Selain
menangani perkara menteri dan jenderal, jaksa agung kita ini
“dekat “ dengan garong. Di awa proklamasi dulu, Kutil
memilih mengungsi bersama pak Hamim Soeprapto, tanpa ada
dendam atau khawatir dibunuh tentara. Begitu-pun, para garong
yang berafiliasi dengan gerombolan DI, minta dengan hormat
“Jika tidak diperiksa Pak Prapto, kami tidak akan menyerah!”.
Memang
benara gerombolan garong (sekitar 15 orang) menyerah dan
diperiksa kejaksaan. Supaya mereka merasa aman dan yang
memeriksa Pak Prapto sendiri, para garong ini di “simpan”
di rumah dinas Jaksa Agung. Supaya mereka berolah raga dan
punya kesibukan, oleh Pak Prapto disediakan beberapa sepeda.
Tapi, setelah sekian minggu Bu Prapto merasa tidak enak –
bukan karena omongan orang-tapi ibu empat anak ini memergoki
para garong mengintip ruangan lain di rumah itu, terpaksalah,
para garong ini diserahkan kepada polisi.

|