|
Kepindahan
pemerintah RI ke Jakarta kembali – setelah di Yogya sekitar
4 tahun – mengantar pula R. Soeprapto menghuni ibukota
negara. Konferensi Meja Bundar yang berakhir 27 Desember 1949,
mengukuhkan kedaulatan RI kembali. Republik Indonesia Serikat
berakhir, berganti menjadi negara Kesatuan RI minta Irian
Barat (kini Irian Jaya).
Pembenahan
aparatur dan kelembagaan negara, tidak lagi mendasarkan kepada
UUD 1945 namun kepada UUD yang bersifat Sementara (UUD-S
1950). Kekuasaan dan tugas-tugas Kejaksaan Agung sendiri,
tidak banyak perubahan, baik dalam kepidanaan maupun
keperdataan. Ini dimungkinkan dengan adanya pasal 142
UUD-Sementara (Aturan Peralihan), yang intinya masih mengakui
peraturan zaman RIS, sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh
peraturan-peraturan atas kuasa UUD-S 1950.
Konsekuensinya,
pertanggungjawaban pemerintah terletak di tangan para menteri
dan kabinet secara keseluruhan. Dan, Kejaksaan Agung di negara
kesatuan selama 9 tahun (1950 – 1959) ini masuk dalam
Struktur organisasi Departemen Kehakiman. Jaksa Agung pertama
dalam Negara Kesatuan adalah Mr. Tirtawinata, mantan Jaksa
Agung RIS.
Januari
1951, R. Soeprapto menggantikan Mr. Tirtawinata. Jabatan Jaksa
Agung semasa kabinet parlementer itu ditempatkan di bawah
koordinasi Menteri Kehakiman. Karena itu jaksa agung merupakan
pegawai tinggi yang statusnya belum setara menteri. Selama
berlakuny UUD-S 1950, praktis lembaga kejaksaan Agung adalah
identik dengan R. Soeprapto. Mr. Tirtawinata sendiri tidak
sampai setahun, sementara Pak Prapto menghabiskan 9 tahun (Januari
1951 – 1 April 1959). Mr. Gatot yang ditunjuk menggantikan
R. Soeprapto hanya memangku jabatan selama 4 bulan (berakhir
24 September 1959).
Sebutan
resmi orang nomor satu di Kejaksaan Agung sampai turunnya R.
Soeprapto – 1 April 1959 – adalah jaksa agung pada
Mahkamah Agung. Jaksa Agung bertanggung jawab kepada menteri
Kehakiman. Ini sesuai dengan system pemerintahan negara
menurut UUD-S 1950. Setelah kembali ke UUD 194, mulai 5 Juli
1959, jaksa agung diberi status menteri ex
officio. Artinya, jaksa agung belum termasuk
kabinet inti dan hanya bisa menghadiri sidang kabinet pleno.
Selama
masa jabatannya yang 9 tahun itu, terasa sekali
“keberanian” kejaksaan agung dalam mengusut
perkara-perkara kejahatan, politik dan korupsi. Profil
kejaksaan amat disegani, dan ini tidak bisa dipisahkan dari
Jaksa Agungnya : R. Soeprapto.

|