|
Di
antara kenangan yang menegangkan sepanjang kariernya sebagai
hakim adalah saat di Pekalongan yang saat itu keadaan masih
dalam keadaan kacau (Oktober sampai Desember 1945) kekacauan paling awal
dan brutal terjadi di Tegal, sampai-sampai istri Bupati Tegal
dan mertuanya (Ny. Kardinah, kakak R.A. Kartini) sempat diarak
ke alun-alun lalu disekap gerombolan.
Pekalongan
realtif lebih tenang, karena markas TKR relatif lebih kuat di
Pekalongan. Maka, keluarga Soeprapto tidak perlu mengungsi.
Kemudian, baru meletus agresi Belanda 1947,
Pak Hakim Prapto
sebagai Republikien memilih mengungsi ke daerah RI, Selatan
Pekalongan. Kasus “Tiga Daerah” yang ditanganinya,
untunglah sudah selesai. Si Kutil terdakwa yang diamati, ikut
juga mengungsi. Maklum zaman perang, tahanan pun ikut numpang
mengungsi.
Sebagai
hakim yang patuh pada tugasnya, dalam mengungsi-pun yang
terpikir pertama bukan menyelamatkan mobil atau hrta lainnya.
Dengan tergesa-gesa, pak hakim ini mengungsi bersama keluarga
hanya membawa dua kopor pakaian dan berkas perkara
Kutil
si terpidana mati. “Malahan Kutil ikut mengungsi
bersama kami,” tutur Ny. Soeprapto yang kini telah berusia
80 tahun. Kutil dan anak buahnya, yang semuanya berstatus
tahanan, ikut membawakan kopor
yang sebenarnya berisi berkas perkara dia sendiri.
“Anak-anak sayapun ikut digendong dan tidak menunjukkan
dendam pada Pak Prpato, hakim yang memutus dia dihukum mati.
Padahal saya was-was juga, apalagi zaman perang,” kenang Ny.
Soeprapto.
Pekalongan
yang rusuh, pengungsian dan kekhawatiran merupakan hari-hari
yang mencekam bagi keluarga Soeprapto. Pak Prapto sendiri
kembali bertanya-tanya, ketika mendengar Kutil yang telah
dijatuhi hukuman mati itu melarikan diri. Pak Prapto lega,
ketika diminta menjadi saksi atau diulang kembali pengadilan
Kutil. Terpidana ini telah ditemukan kembali.

|