Patung
R . SOEPRAPTO
Lambang
Keberanian , Kecerdasan & Ketelitian
Di
depan sebelah kanan gedung
Utama – Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin,
Jakarta Selatan berdiri patung setengah badan. Patung itu
berbadan batu, dan ditumpangkan di atas bangunan dari marmer
setinggi kurang lebih dua meter. Pemahatnya adalah dosen
ITB-Senirupa, But Muchtar dan Sidharta.
Pemrakarsa
patung Jaksa Agung R. Soeprapto (1951-1959) adalah Jaksa Agung
Soegih Arto (1967-1973), tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kep-061/D.A/7/1967
|
Pertimbangannya: pertama, sifat-sifat
kebapakan dan memajukan perkembangan korps kejaksaan dan
umumnya negara-bangsa. Kedua, perasaan korps terhadap beliau
perlu mendapat kenyataan yang selayaknya, terutama dari warga
Kejaksaan.
SK
tersebut diterbitkan tanggal 22 Juli 1967, pada hari Ulang
Tahun Kejaksaan ke-7 (1960-1967), ditandatangani oleh Jaksa
Agung Soegih Arto – Mayor Jenderal – TNI. Dikirimkan ke
Presidium kabinet Ampera, Kantor Urusan Pegawai dan pejabat
structural Kejaksaan se-Indonesia.
Patung
ini menjadi saksi prestasi seorang Jaksa Agung ke-IV di
Republik ini, yang tekun, berani, cerdas dan tegas tidak
pandang bulu.
Selain
memprakarsai pendirian patung pendahulunya itu, Jaksa Agung
Soegih Arto juga menghidupkan kembali perwakilan kejaksaan di
luar negeri, yakni di Singapura, Hongkong, Bangkok, Tokyo, dan
Jeddah. Perwakilan semacam ini pernah dirintis oleh Jaksa
Agung R. Soeprapto namun sempat dihentikan oleh Presiden
Soekarno atas saran Menteri Luar Negeri Subandrio. Hanya
penghapusannya menunggu pemberhentian R. Soeprapto terlebih
dulu. Sebab, ketika R. Soeprapto masih menjabat Jaksa Agung,
rencana itu pernah dikemukakan oleh presiden, tetapi
ditolaknya. Bahkan jaksa agung R, Soeprapto-pun terpaksa
menolak datang ke Istana untuk serah terima
jabatan,dikarenakan Pencabutan atas jabatannya tidak
diketahuinya lebih dulu bahkan R.Soeprapto baru
mendengar di siaran "RRI" pada saat menengok orang
tuanya di Yogya saat itu.
|